PEMKAB PASER BERI BANTUAN RP100 JUTA DI SETIAP RT TANAH GROGOT

PEMKAB PASER BERI BANTUAN RP100 JUTA DI SETIAP RT TANAH GROGOT
Rapat lanjutan PROPEMEKAT berupa Bantuan Operasional Tahun 2024.

TANA PASER — Bagian Tata Pemerintahan bersama dengan beberapa Perangkat Daerah Teknis melakukan rapat lanjutan di Kantor Bupati Paser mengenai Pembahasan Usulan Program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPEMEKAT) berupa bantuan operasional RT  di Kelurahan Tanah Grogot sebesar Rp 100.000.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 mendatang.

Program ini merupakan upaya penanganan persoalan atau permasalahan di masyarakat wilayah kerja RT yang tidak bisa dijangkau oleh Perangkat Daerah Teknis. RT diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan kerjanya. Program perbantuan dana ini diharapkan tepat sasaran dan tepat waktu, mengingkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Melalui program ini harus ada dampak baik, jika tidak berdampak baik artinya program tersebut tidak berhasil berjalan.

Program ini harus memuat kegiatan wajib antara lain:

  1. Pengelolaan data kependudukan
  2. Pengelolaan sampah
  3. Penanganan stunting
  4. Operasional kegiatan posyandu
  5. Operasional kegiatan gotong royong; dan
  6. Pelatihan keterampilan usaha dan keterampilan kerja

Pemberian bantuan dana operasional itu akan dilaksanakan pada RT di Kelurahan Tanah Grogot sebagai percontohan. Jika program itu berhasil dan memberikan dampak positif, maka akan diterapkan untuk Kelurahan dan Desa lain yang ada di Kabupaten Paser. Pemkab Paser memberikan aturan mengenai penggunaan bantuan operasional itu agar berjalan sesuai dengan regulasi, masing-masing Ketua RT akan diarahkan untuk melakukan presentasi terkait dengan kegiatan perencanaan yang akan dilakukan dengan dana yang akan diberikan.

“Para RT harus mematuhi rambu-rambu penggunaan anggaran sehingga Masyarakat mengerti anggaran itu bukan hanya untuk pengurus RT melainkan untuk kepentingan Masyarakat” ujar Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. Senin (29/04/2024).

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran, Pemkab Paser juga membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi (MONEV), sehingga ada kepastian penggunaan bantuan operasional RT sesuai dengan aturan yang ada.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Bersama Kabag. Tapem Setda Kab. Paser, Camat Tanah Grogot dan Lurah Tanah Grogot akan melakukan kunjungan ke Inspektorat pada hari Senin, 06 Mei 2024, untuk pembahasan lebih lanjut terkait rencana pelaksanaan program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPEMEKAT) berupa bantuan operasional ke RT di Kelurahan Tanah Grogot sebesar Rp 100.000.000,-. Diharapkan proses persiapan pelaksanaan program dapat diselesaikan pada bulan Mei, agar program berjalan setelah anggaran perubahan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment